Pelanggaran Tayangan TV Ramadhan, MUI Minta Sanksi Tegas!

Pelanggaran tayangan TV Ramadhan
Pelanggaran tayangan TV Ramadhan. (Foto: Net)

Rida menukil Surat Edaran (SE) KPI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan disebutkan tentang imbauan agar tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan atau minuman secara berlebihan close up atau detail yang dapat mengurangi kekhusyuan puasa. 

Rida mengungkapkan, pada Ramadan tahun ini Tim Pemantau Siaran Ramadhan MUI juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah televisi daerah yang difokuskan di Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Menurut dia, secara umum tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Bahkan tim memberikan apresiasi terkait dengan program-program edukatif untuk mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan. Hanya saja, terdapat sejumlah catatan evaluatif. 

Baca Juga:  KJRI Jeddah Rayakan Idul Fitri 1446 H Bersama Timnas U-17

Dia mencontohkan misalnya seperti jam tayang program Aerobik pada TV9 Lombok yang kurang tepat karena berada di jam prime time menjelang berbuka puasa. Tayang setiap hari dari pukul 16.51-1740 Wita.  

“Meskipun secara kuantitas data di atas jelas menurun dibanding tahun sebelumnya pada waktu tayang yang sama. Tetapi dengan masih terdapatnya tayangan yang menunjukkan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Penyiaran, Peraturan KPI, maupun pedoman siaran menunjukkan bahwa tingkat literasi baik para talent maupun produsen pembuat tayangan visual yang khususnya akan hadir di bulan Ramadan masih harus ditingkatkan secara signifikan,” tegasnya.Â