Pemberlakukan Wajib Halal Bagi Asosiasi Usaha dan Importir

Ilustrasi Sertifikat Halal. (Foto: Net)

Moeslim.id | Menjelang pemberlakukan wajib halal yang akan dimulai Oktober 2024 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengundang sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir untuk mendiskusikan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia

Dalam diskusi itu nampak hadir dalam FGD Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah, serta puluhan perwakilan asosiasi usaha. Di antaranya, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), HIPPINDO (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), AFFI (Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia).

Baca Juga:  MUI: Ungkap Pemilik Pagar Laut Dalam 20 Hari Terlalu Lama

Hadir pula ASPIDI (Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia), ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia), APRINDO (Asosiasi Retail Indonesia), Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia), British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.

Melalui diskusi ini, BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berkepentingan untuk memastikan terwujudnya kesepahaman regulasi JPH dan teknis implementasinya di antara pemerintah dan kalangan industrial secara harmonis dan berkeadilan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, MUI Ungkap Kriteria Calon Pemimpin

Selain sebagai sarana menyosialisasikan kebijakan dan regulasi JPH, FGD juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha.