Pemprov Jambi Punya Perda Khusus Fasilitasi Pesantren 

Pemprov Jambi punya Perda khusus fasilitasi pesantren. (Foto: Kemenag)

Moeslim.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di daerahnya.

Provinsi Jambi diketahui memiliki Perda Nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemprov Jambi untuk memberikan fasilitasi bagi pesantren berupa sarana prasaran, jaminan kesehatan, hingga beasiswa.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Direktur PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said mengatakan apresiasinya atas keterlibatan pemerintah daerah dalam penguatan pesantren memiliki arti besar bagi lembaga Pendidikan khas Indonesia ini.

Baca Juga:  Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag Digelar 12 September 2023

Pemerintah Provinsi Jambi menjadi daerah yang berhasil mengimplementasikan Perda Fasilitasi Pesantrennya dengan baik karena ada beberapa daerah yg sudah memiliki Perda namun masih belum optimal memberikan fasilitasi.

Gubernur Jambi, Al Haris menerangkan bahwa Pesantren merupakan asset berharga yang dimiliki Jambi, pihaknya merasa sangat terbantu dengan kontribusi Pesantren terhadap kemajuan daerahnya selama ini.