
Secara administratif, Al Haris bahkan sangat mendukung regulasi-regulasi Kemenag yang terkait dengan pesantren. Dia mensyaratkan Pesantren yang akan mendapatkan fasilitasi di Daerahnya harus memiliki Ijin Oparasional dari Kementerian Agama.
“Untuk mendapatkan dukungan fasilitasi dari Pemprov Jambi, saya wajibkan Pesantren memiliki Ijop dari Kemenag, harus terdaftar di EMIS,” jelasnya.(*)