
Namun, pengaturan perbankan syariah masih memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut. Salah satu aspek yang kita dorong adalah reformasi dalam hal hak manfaat dan pengaturan kelembagaan,” ungkap Helmi.
Helmi menjelaskan beberapa hal utama yang direformasi melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, salah satunya adalah terkait definisi dan lingkup perbankan syariah.
“Dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, kami memperkuat pengaturan terkait hak manfaat. Hal ini sangat relevan bagi perbankan syariah karena hak manfaat dapat memberikan kemudahan dan kekecualian terhadap persyaratan tertentu, sehingga mengurangi risiko di masa mendatang,” jelasnya.
Selain itu, reformasi juga dilakukan terhadap kelembagaan, di mana nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan peran BPRS dalam mendukung perekonomian masyarakat.
“Perubahan nomenklatur ini bukan hanya sekadar permainan kata-kata, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperluas kegiatan usaha BPRS agar lebih berperan dalam membangun perekonomian.