Penguatan Keuangan Lewat Reformasi Perbankan Syariah 2024

Ilustrasi reformasi perbankan syariah 2024. (Foto: Net)

Harapannya, BPRS dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat,” tambah Helmi.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK adalah perubahan posisi DPS.

Sebelumnya, DPS diposisikan sebagai pihak afiliasi yang memberikan jasa konsultasi. Namun, dengan reformasi yang ada, peran DPS kini lebih strategis, setara dengan Dewan Komisaris dan Direksi dalam hal pengambilan keputusan penting.

“Dengan reposisi ini, DPS tidak lagi hanya terfokus pada hal-hal teknis, tetapi juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis di perbankan syariah. Hal ini diatur dalam POJK tentang Tata Kelola Syariah yang sedang dalam penyusunan. Peran DPS kini lebih sentral dalam menjaga kepatuhan dan pengembangan perbankan syariah,” ujar Helmi.

Baca Juga:  Bela Palestina, MUI Akan Berikan Penghargaan Kepada Menlu

Selain itu, salah satu inovasi baru yang diperkenalkan adalah penggabungan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan BPRS, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan peran sosial BPRS.(*)