
Menurutnya, konsumsi produk halal di Indonesia sendiri sudah cukup besar sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, yakni 230 juta jiwa. Untuk diekspor ke berbagai negara, jika dihasilkan dari Indonesia, sebuah produk akan lebih dipercaya lagi oleh masyarakat muslim dunia.
Tingkat konsumsi produk dan layanan halal di Indonesia diproyeksikan meningkat sekitar 15% pada 2025, atau kurang lebih 281 miliar USD. Kondisi ini menjadikan sertifikasi halal prasyarat gaya hidup halal, karena memberikan jaminan kenyamanan dan perlindungan konsumen atas produk halal.
Terlebih, gaya hidup halal kini telah menjangkau populasi dunia, terlepas dari agama atau kepercayaan. Semua produk halal identik dengan terjaminnya kebersihan, keamanan, dan kesehatan suatu produk. Hal ini tentu akan meningkatkan permintaan dunia akan produk halal ke depan.
“Dari sisi regulasi, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal adalah sebuah amanat yang harus dilaksanakan. Ketentuan ini mengatur seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal,” ungkapnya.(*)








