Presiden Beri Perhatian Serius Pada Pendidikan Pesantren

Presiden beri perhatian pada Pesantren
Presiden beri perhatian pada Pesantren. (Foto: Kemenag)

“Pesantren adalah Indonesia, dan bicara Indonesia tidak boleh melupakan pesantren,” sambungnya, Sabtu (13/9/2025).

Romo menyebut, perhatian pemerintah terhadap pesantren semakin nyata dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurutnya, undang-undang ini menjadikan pesantren sebagai subsistem pendidikan nasional yang mandiri.

“Artinya, semua jenis dan jenjang pendidikan di pesantren kini dianggap setara dengan pendidikan umum, yang memungkinkan alumni pesantren diterima di mana saja sesuai jenjang ijazahnya,” ujarnya.

Wamenag juga menyampaikan bahwa dana abadi pesantren akan menjadi agenda utama pemerintahan Prabowo.

Baca Juga:  Penguatan Keuangan Lewat Reformasi Perbankan Syariah 2024