Rohingya, Antara Hukum dan Kewajiban Kemanusiaan

Pengungsi Rohingya di Aceh. (Foto: Detik.com)

Moeslim.id | Masuknya pengungsi Rohingya menjadi prokontra dalam masyarakat, sebab dikhuwatirkan kedatangan mereka akan terus terjadi, mengingat nasib mereka masih terancam di negara asalnya Myanmar.

Saat ini pengungsi Rohingya merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian Aceh. Walaupun, Pemerintah Aceh sama sekali tidak memiliki kewenangan apapun dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi, Pemerintah provinsi sama sekali tidak punya kewenangan dalam menangani masalah itu. Bahkan pengalokasikan APBA juga tidak boleh. Penanganan pengungsi merupakan otoritas pemerintah pusat.

Baca Juga:  MUI Komentari Dorce yang Ingin Dimandikan Sebagai Perempuan Jika Meninggal

Oleh sebab itu, ketika muncul tuntutan agar masalah pengungsi itu segera diselesaikan di tingkat lokal, Pemerintah Aceh tidak bisa berbuat apa-apa.

Pengungsi itu tidak serta merta datang ke Aceh tapi ada kejadian-kejadian yang terjadi di negaranya sehingga mereka menuju ke negara-negara yang nereka inginkan dan mereka sebenarnya hanya ingin ke Malaysia tetapi mungkin ada satu dan lain hal terdampar ke Aceh.