
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sama sekali tidak bisa terlibat aktif dalam menangani persoalan pengungsi yang terus mengundang perdebatan di dalam masyarakat.
Jika dilihat dari segi agama dan adat istiadat Aceh, sudah menjadi kewajiban masyarakat Aceh menerima kehadiran pengungsi Rohingya, apalagi mereka merupakan masyarakat muslim.
Jika dilihat dari sisi fikih siasah terkait pengungsi atau pencari suaka dijelaskan secara rinci yang disebut dengan yaitu yang berarti memberikan perlindungan dimulai dengan perlindungan hak-hak yang harus didapatkan oleh pencari suaka.
Pandangan fikih siasah terhadap status pengungsi dalam konvensi sudah sesuai yang mengandung nilai-nilai maqashid syar’iyah dan hak asasi manusia. Jadi sebagai umat muslim kita harus membantu sesama.
Mereka bisa saja diusir kembali ke negara asalnya sebab Indonesia tidak termasuk negara yang meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang Pengungsi. Namun hal itu, tidak bisa dilakukan karena ada sisi kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan.








