
Sebagai jalan keluarnya, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 terkait penanganan pengungsi dari luar negeri.
Namun, pola penanganan pengungsi di Perpres itu tidak lengkap sehingga mengabaikan kewenangan daerah. Atas dasar itu, sebaiknya Perpres itu direvisi dengan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi dalam menangani mereka.(*)








