MOESLIM.ID | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi saksi ahli dan diminta memberikan pandangannya dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/1/2024).
Hadir mewakili MUI, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis dalam kesaksiannya, membenarkan adanya unsur penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun saat menyampaikan ceramahnya di dalam masjid beberapa waktu lalu.
“Kita menyampaikan kepada hakim bahwa di dalamnya terdapat unsur ketidak sopanan, di dalam uraian soal umat islam di masjid,” sebut Kiai Cholil.
Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga menyebut bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengerti bahasa Melayu, hal tersebut juga merupakan salah satu kriteria unsur penodaan agama.
“Ada unsur penodaan agama menurut kriteria MUI tentang kalamullah, dan tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengerti bahasa melayu,” ungkap Kiai Cholil.