Saksi Ahli Sidang Kasus Panji Gumilang, Ini Kata MUI

Sidang kasus Panji Gumilang. (Foto: MUI)

Dalam sidang perdana Panji Gumilang sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Dakwaan lainnya yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(*)

Baca Juga:  27 Mei, Kemenag Pantau Hilal Awal Dzulhijjah di 114 Lokasi