Soal Hukum Pewarna Makanan Karmin, Ini Fatwa MUI

Hukum pewarna makanan Karmin. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Terkait hukum pewarna makanan karmin yang belakangan ini ramai diperbincangkan, dimana pewarna tersebut biasa digunakan oleh pelaku industri makanan untuk membubuhkan warna pada makanan olahan.

Pewarna makanan yang banyak dipakai selama ini tidak hanya berasal dari bahan kimiawi, tapi juga berasal dari bahan nabati dan hewani, seperti halnya pewarna makanan karmin.

Karmin adalah pewarna makanan yang berasal dari serangga Chochineal. Serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.

Baca Juga:  Awan Dahlan, Berhaji di Usia 100 Tahun Bersama Istri

Serangga cochineal adalah jenis hewan yang mempunyai banyak kesamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum pewarna makanan karmin yang dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.