MOESLIM.ID | Anggota Negara Islam Indonesia (NII) Wilayah Bali, Ariefuddin (45), dihukum 3 tahun penjara karena terlibat kejahatan terorisme. Ariefuddin bersama kelompoknya berencana melakukan teror dengan tujuan mendirikan negara Islam.
“Menyatakan terdakwa Ariefuddin alias Abu Azam alias Abu Usama alias Ari alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir di website-nya, Senin (14/2/2022).
Ariefuddin mulai terjerumus ke gerakan radikal itu sejak mulai mengikuti pengajian garis keras pada 2012. Pengajian setiap sore hingga Magrib itu digelar di Tegal Denpasar, Bali.
Memasuki 2013, dia bergabung dengan majelis NII cabang Tengah. Setelah itu, pengajian dilakukan dari rumah ke rumah dengan berpindah-pindah.
Kelompok pengajian itu juga melakukan latihan fisik dengan mendaki gunung serta latihan bela diri.