Terdakwa Terorisme, Anggota NII Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: justdial.com)

“Maksud dan tujuan Terdakwa dan kelompoknya menerima kajian imani, melaksanakan i’dad fisik, seperti mendaki gunung maupun latihan bela diri, serta i’dad ekonomi dengan cara mengumpulkan infak sebesar 2,5 persen, yaitu untuk mempersiapkan individu muslim yang kuat dari segi rohani dan ekonomi agar bisa siap di saat kondisi terbentuknya wilayah yang didominasi oleh warga NII sehingga syariat Islam bisa diterapkan,” papar majelis.

Tujuan jangka pendeknya, agar siap secara fisik dalam mendirikan negara Islam.

Baca Juga:  MUI Tak Setuju Usulan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

“Siap untuk berperang melawan pemerintahan Indonesia, maka Terdakwa dan kelompoknya mempersiapkan dulu mental dan fisik. Menurut Terdakwa, memerlukan persiapan yang matang untuk melakukan rencana penegakan syariat Islam dengan tahapan sekarang ini bidang menfis mempersiapkan program untuk rutin melakukan i’dad fisik,” jelas majelis.

NII pernah melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Indonesia pada zaman Presiden Sukarno. Adapun pada saat itu NII dipimpin oleh Kartosuwiryo.

“Motivasi Terdakwa bersama kawan-kawannya bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) adalah ingin menegakkan syariat Islam di Indonesia. Menurut keyakinan Terdakwa, ideologi Pancasila adalah ideologi yang salah karena menggunakan hukum buatan manusia, sedangkan yang paling benar adalah syariat Islam karena menjalankan hukum sesuai dengan Al-Qur’an dan al-hadis,” tutur majelis PN Jaktim.