
Sekitar akhir 2016, NII memiliki program kaderisasi, yakni proses pemantapan kader-kader NII yang nanti akan mengisi jabatan strategis di dalam Jamaah NII. Sesuai dengan arahan dari pejabat pusat NII pusat pada saat pertemuan di Bedugul menyampaikan bahwa ‘kita akan berjihad, kalau kita sudah kuat, maka bersungguh-sungguhlah dalam i’dad untuk mempersiapkan diri kalian’.
“Organisasi Negara Islam Indonesia (NII) merupakan jaringan terorisme di Indonesia. Karena NII sejak berdiri hingga era reformasi terlibat dalam berbagai aksi terorisme di Indonesia,” beber majelis hakim PN Jaktim.
NII memiliki tujuan yang sama dengan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshor Daulah (JAD), yang merupakan organisasi teror dan telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia dikarenakan ada kesamaan cita-cita, tapi ada perbedaannya. Cita-cita NII adalah mendirikan negara Islam ‘hanya’ di wilayah Indonesia.
Sementara itu, JI dan JAD tak hanya ingin mendirikan negara Islam di Indonesia, tapi juga negara Islam yang mencakup seluruh dunia yang sering mereka sebut dengan istilah khilafah ala minhajul nubuwah.
“Yang sudah dilakukan kelompok NII yang ada saat ini dari tahapan dan persiapan itu adalah teror. Karena jalan yang dipakai oleh NII dalam menegakkan syariat Islam melalui jalan jihad atau qital (perang),” pungkas majelis.(news.detik.com)