Terkait Dugaan Surat Palsu dan Aset Negara, Ini Kata Kemenag

Imam Syaukani
Imam Syaukani. (Foto: Kemenag)

Moeslim.id | Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa perkara tanah Kemenag di Jalan Trans Sumatera, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, bukan semata-mata sengketa perdata. Perkara tersebut juga menyangkut dugaan penggunaan surat palsu, aset negara/barang milik negara, serta potensi kerugian negara. 

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Imam Syaukani, menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan Thio Stefanus Sulistio tersebut berawal dari gugatan perdata. Namun, dalam proses persidangan, ditemukan sejumlah bukti surat yang diduga mengandung unsur kepalsuan. 

Baca Juga:  17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK 2024 Kemenag Tahap II

“Dalam pertimbangan hukum putusan Perkara Nomor 36/Pdt.G/2022/PN.Kla, Majelis Hakim menyatakan bahwa dugaan surat palsu tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, penggunaan surat yang diduga palsu sudah semestinya dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Imam Syaukani di Jakarta, Rabu (3/6/2026). 

Imam menjelaskan, pelaporan kepada aparat penegak hukum dilakukan agar dugaan penggunaan surat palsu tersebut dapat diuji dan dibuktikan melalui proses hukum pidana. Menurutnya, Kemenag berkepentingan memastikan aset negara terlindungi dan tidak beralih berdasarkan dokumen yang patut diduga bermasalah. 

Baca Juga:  Alhamdulillah, Muslim di Rusia Diberi Kebebasan Sepenuhnya

“Ini bukan soal mengabaikan putusan perdata. Justru karena dalam perkara perdata muncul dugaan penggunaan surat palsu, maka aspek pidananya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.