Tunda Haji Karena Hamil, Bisa Berangkat Tahun Depan

Tunda Haji karena hamil. (Foto: Net)

Moeslim.id | Calon jemaah haji yang telah terdaftar untuk berangkat tahun 2024, namun menunda keberangkatannya karena hamil, maka akan diberangkatkan haji pada tahun 2025 mendatang.

Hal ini dijelaskan oleh Abdul Haris saat ditanya wartawan usai melepas keberangkatan rombongan jemaah haji kloter 50 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris menjelaskan bahwa ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini jadi tahun depan karena kebetulan hamil.

Baca Juga:  Wawancara Shin Tae-yong Tentang Mempelajari Agama Islam

Hal itu adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya, jelas Haris.

Perbedaan antara gagal berangkat dengan tunda berangkat yaitu, tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat.