Tunda Haji Karena Hamil, Bisa Berangkat Tahun Depan

Tunda Haji karena hamil. (Foto: Net)

Haris menambahkan, jemaah kloter 5 yang mengalami tunda berangkat, sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Sedangkan usia kehamilan yang masih layak naik pesawat adalah tidak lebih dari 26 minggu.

Karena itu, kuota dari jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan.(*)

Baca Juga:  LSP Diharap Tingkatkan Profesionalisme Guru Al Qur’an