Undang Ahli, MUI Pastikan Standar Halal Penyembelihan Hewan

Standar Halal penyembelihan hewan MUI. (Foto: MUI)

Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar forum group discussion (FGD) untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola penyembelihan hewan, khususnya yang menggunakan stunning atau pemingsanan sebelum disembelih. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan kegiatan ini digelar seiring dengan adanya beberapa masalah di lapangan dalam pelaksanaan penyembelihan yang menggunakan pemingsanan yang tidak sesuai dengan standar fatwa MUI.

“Salah satu yang jadi triger adalah adanya viral video tentang pemingsanan hewan di Surabaya yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan beberapa laporan sejenis di beberapa rumah potong hewan. FGD ini bagian dari upaya mencari solusi terbaik, agar terjaga kepatuhan syariah dalam penyembelihan”, ujarnya di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

Baca Juga:  Fatwa MUI Tentang Hukum Vasektomi Jadi Syarat Bansos

MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut salah satunya mengatur jika penyembelihan dilakukan dengan cara stunning.

Dikatakan dalam fatwa tersebut, stunning dilakukan untuk mempermudah penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat;