Undang Ahli, MUI Pastikan Standar Halal Penyembelihan Hewan

Standar Halal penyembelihan hewan MUI. (Foto: MUI)

a. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen;

b. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;

c. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan;

d. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a, b, c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.

e. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d. 

Baca Juga:  Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional 2024 di Malaysia

“FGD ini sebagai sarana evaluasi, inventarisir masalah, serta rekomendasi tindak lanjut untuk perbaikan tata kelola penyembelihan halal,” ujarnya.

Oleh karena itu, ulama yang akrab disapa Prof Ni’am itu menekankan perlu adanya perbaikan tata kelola penyembelihan hewan yang didahului dengan pemingsanan atau stunning.