Undang Ahli, MUI Pastikan Standar Halal Penyembelihan Hewan

Standar Halal penyembelihan hewan MUI. (Foto: MUI)

“Perbaikan tata kelola ini penting untuk memberikan jaminan bagi masyarakat khususnya masyarakat Muslim untuk dapat mengonsumsi daging yang halal,” jelasnya. 

Lebih lanjut, IA menekankan mekanisme pemingsangan hanya untuk kepentingan al ihsan atau animal walfare dan berfungsi untuk memudahkan proses penyembelihan hewan. Pelaksanaan pemingsanan ini tidak boleh menyebabkan kematian atau cidera permanen kepada hewan.

“Karena itu alat stunnernya harus menjamin terpenuhinya syarat ini, dan dijalankan oleh orang yang punya kompetensi”, tegasnya.

Prof Ni’am menerangkan, jika pemingsanan tersebut dilakukan dengan menyebabkan kematian pada hewan, maka tidak boleh disertifikasi halal karena itu akan menjadi bangkai. 

Baca Juga:  Inilah Hasil Seleksi CPNS Kemenag Formasi 2023

Dalam FGD ini, dibahas juga mengenai jenis-jenis alat stunning yang mampu menerjemahkan ketentuan fatwa MUI ini.