Viral Menikah Beda Agama, Legislator PKS: Tidak Sah Salam Islam

Pengantin beda agama di Semarang. (TikTok @sacha_alya)

MOESLIM.ID | Pernikahan beda agama di Semarang santer menjadi perbincangan di media sosial. Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menegaskan pernikahan berbeda agama dinyatakan tak sah dalam Islam.

“Secara UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan juga bertentangan karena syarat nikah harus satu agama,” kata Bukhori Yusuf kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 berbunyi, ‘Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu’.

Baca Juga:  22 Ribu Siswa Daftar Seleksi Madrasah Unggulan

Bukhori menambahkan, dalam agama Islam, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah dalam Islam menurut fatwa MUI. “Dalam Islam sebagaimana dituangkan MUI dalam fatwanya nikah beda agama itu haram dan tidak sah,” kata dia.

Lantas dia mendorong umat Islam menghargai fatwa yang telah dituangkan MUI tersebut. Dia juga meminta pemerintah melalui Dukcapil agar tak mengeluarkan dokumen apapun yang dia sebut dapat merendahkan ajaran Islam.