
Perubahan selanjutnya terletak pada penahapan wajib halal bagi produk impor atau berasal dari luar negeri yang juga berakhir pada 17 Oktober 2026.
“Kami merepons dengan sangat baik dan terus mendorong upaya pemerintah dalam terwujudnya implementasi wajib halal. Dengan lahirnya PP 42 ini, para pelaku UMK memiliki waktu tambahan untuk mengurus proses sertifikasi halal tanpa tekanan waktu yang terlalu ketat,” jelas Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati, dalam siaran pers yang diterima redaksi MUIDigital, Jumat (15/11/2024).
Penundaan yang diatur dalam PP 42 Tahun 2024 ini, lanjutnya, akan memberikan manfaat signifikan. UMK dapat terus menjalankan usahanya sambil mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban halal tanpa harus berkejaran dengan waktu. Dengan begitu, UMK memiliki kesempatan untuk tumbuh lebih pesat dan menjadi lebih kompetitif di pasar halal yang semakin luas.
Di sisi lain, importir produk dan bahan baku yang beredar di Indonesia juga diberikan waktu lebih untuk mematuhi regulasi halal nasional. Muti menyayangkan kelonggaran yang diberikan pemerintah bagi produk impor.
Selain menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dengan pelaku usaha dalam negeri, hal ini bisa menghambat proses sertifikasi halal produk akhir makanan dan minuman yang menggunakan bahan baku impor.