Wajib Halal UMK Diundur, Ini Respon LPPOM MUI

Ilustrasi Sertifikat Halal. (Foto: Net)

“Meski ada penundaan, kami harap pelaku usaha produk impor tidak bersantai. Kesadaran konsumen produk halal yang terus meningkat, tentu menuntut pelaku usaha menghasilkan produk halal berkualitas. Tentunya, ini akan turut meningkatkan permintaan bahan impor halal dari industri pengguna di Indonesia yang terkena wajib halal. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi penghambat pelaku usaha menengah dan besar dalam sertifikasi halal produknya,” tegasnya.  

Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya kesadaran dan kesiapan UMK serta importir dalam memenuhi standar halal. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan perlu dilakukan secara massif agar pelaku usaha dapat lebih memahami dan siap menjalani proses sertifikasi.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Minta MUI Kembangkan Ekonomi Dari Bawah

LPPOM secara aktif mendukung pelaksanaan wajib sertifikasi halal untuk semua kategori produk sesuai dengan arahan pemerintah. Upaya ini mencakup edukasi bagi pelaku usaha serta berbagai program yang mempermudah proses sertifikasi halal agar lebih cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis. 

Saat ini, LPPOM terus mendorong kesadaran halal melalui berbagai inisiatif, tidak hanya kepada pelaku usaha tetapi juga kepada masyarakat. LPPOM juga menyediakan platform yang mudah diakses melalui situs www.halalmui.org, di mana pelaku usaha dan masyarakat dapat mengecek produk bersertifikat halal serta mendapatkan informasi edukasi terkait halal.(*)