
Dia menambahkan, peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Baznas untuk terus mendorong pengembangan UMKM, bahkan termasuk pelaku usaha kategori super mikro.
Lebih jauh, Buya Amirsyah menekankan bahwa zakat adalah milik para mustahik, yakni orang-orang yang berhak menerima zakat, yang tidak seharusnya terus-menerus dalam posisi menerima.
Melalui program ini, diharapkan mustahik dapat tumbuh menjadi muzakki, atau orang yang mampu membayar zakat.
“Tentu ini membutuhkan penguatan dari sisi literasi, sosialisasi, dan edukasi kepada penerima manfaat zakat. Tapi efek dominonya sangat besar, yaitu menumbuhkan kepercayaan muzaki untuk terus menunaikan zakatnya,” jelasnya.
Buya Amirsyah juga mengungkapkan bahwa zakat sebagai bagian dari rukun Islam harus terus ditekankan kepada umat. Zakat tidak bisa dipisahkan dari perintah mendirikan shalat, sehingga umat Islam harus didorong untuk mampu secara ekonomi agar dapat menunaikan zakat.