MOESLIM.ID | Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menganjurkan umatnya untuk menikah dan mencari keturunan.
Pernikahan adalah sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti zina, homoseksual dan perbuatan buruk lainnya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani”. (HR. Al Baihaqi: VII/78)
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menikah dan melahirkan anak dan melarang hidup membujang, karena perbuatan itu menyelisihi Sunnahnya.
Namun dalam pernikahan, memilih isteri atau suami yang tepat adalah fase terpenting dalam permulaan pernikahan, dan dalam hal ini diperlukan kesungguhan yang mendalam untuk mendapatkan suami atau isteri yang tepat dari segala hal.