
Ibnu Umar Radhiyallahu anhu berkata; “Seseorang benar-benar beristikharah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu Dia menjadikan baik pilihannya itu, kemudian dia kesal kepada Rabb-nya. Namun tidak berapa lama kemudian dia melihat bahwa kesudahan yang baik telah dipilihkan untuknya”. (Audatul Hijab: II/397)
Shalat Istikharah dilakukan setelah menunaikan shalat dua rakaat selain shalat shalat fardhu atau setelah shalat sunnah lainnya. Do’a istikharah dilakukan setelah shalat, bukan di dalam shalat.
Shalat Istikharah hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Boleh mengulang-ulang istikharah, karena ini adalah do’a, dan mengulang-ulang do’a adalah dianjurkan.(*)