
Seorang mu’min diharuskan berprasangka baik kepada Allah Ta’ala, dan lebih ditekankan dalam prasangkan baik kepada Allah ketika ditimpa musibah dan ketika akan meninggal dunia. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/220)
Al Khatab berkata, “Dianjurkan bagi yang akan meninggal dunia berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. Berprasangka baik kepada Allah meskipun sangat dianjurkan ketika mau meninggal dunia dan dalam kondisi sakit, akan tetapi sepantasnya seseorang senantiasa berprasangka baik kepada Allah.” (Syarh Muslim, karangan Imam An Nawawi, 17/10)
Berprasangka baik kepada Allah Ta’ala itu tidak boleh disertai dengan meninggalkan kewajiban dan tidak pula dengan melakukan kemaksiatan. Barangsiapa yang menyakini hal itu, maka dia tidak menempatkan nama, sifat dan prilaku Allah yang selayaknya untuk difahami secara benar. Dirinya terjatuh pada kesalahan yang fatal.
Sementara orang-orang mu’min yang mengenal kepada Tuhannya, maka dia beramal dengan sebaik mungkin dan berprasangkan baik kepada Tuhannya bahwa Dia akan menerimanya.
Berprasangka baik ketika akan meninggal dunia, bahwa Dia akan memaafkan dan memberi rahmat kepadanya meskipun mereka kurang dalam melakukan kebaikan. Maka dia berharap dapat merealisasikan hal itu kepada-Nya Ta’ala sebagaimana yang Allah janjikan.(*)