Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hewan bekicot haram untuk dikonsumsi atau dimakan. Tapi, bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik.
MUI mengungkapkan bahwa pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Fatwa ini akan menjadi landasan bagi LPPOM MUI sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait.
Hal ini agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Sebelumnya, MUI menegaskan soal fatwa mengenai bekicot yang haram dikonsumsi. Selain itu juga haram membudidayakan bekicot untuk kepentingan konsumsi makanan.(*)