MOESLIM.ID | Najis berat (Tsaqilah) adalah najis yang kenajisannya ditetapkan bedasarkan dalil yang pasti (qat’it). Benda yang terkena najis berat harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Islam mengajarkan bahwa wajib hukumnya seorang muslim untuk menghilangkan dan mensucikan diri dari najis, baik yang menempel pada badan atau pada pakaian yang dikenakan.
Misalnya najis dari anjing dan babi, maka membersihkannya dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya.
Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya”. (Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21)
Dalilnya, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah”. (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279)
Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing. (Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21). (dzn)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com