Ingin Meminang Calon Istri? Berikut Ini Cara yang Benar

Ilustrasi cincin untuk meminang calon istri. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang wanita muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Karena Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda;

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Nabi shallallaahu alaihi wasallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari no. 5142 dan Muslim no. 1412)

Baca Juga:  Tips Meredakan Kecemasan Dengan Manfaat Serai

Kemudian disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda;

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”. (HR. Ahmad: III/334, 360, Abu Dawud no. 2082)

Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu alaihi wasallam berkata kepadanya;

Baca Juga:  Tips Mengatasi Masuk Angin di Musim Pancaroba

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. At Tirmidzi no. 1087, An Nasa’i: VI/69-70)