MOESLIM.ID | Banyak dari kalangan pria atau suami ketika berhubungan intim dengan isterinya hingga ketika pria selesai (orgasme), maka ia meninggalkan istrinya begitu saja, sementara seorang istri tidak sempat merasakan puncak orgasme dalam dirinya.
Hal ini tentu bukan perilaku adil terhadap seorang istri. Sebab, sebagaimana engkau ingin melampiaskan hajatmu dan menikmatinya, isterimu pun mempunyai hak demikian.
Karena itu, handaklah seorang suami berkeinginan kuat untuk memberikan haknya kepada istrinya, dengan membangkitkan syahwatnya hingga dia dapat melampiaskan hajat (orgasme) secara bersamaan.
Untuk mencapai keinginan dan hasrat tersebut, berikut ini pose hubungan suami istri yang diperbolehkan dalam syariat Islam;
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”. (QS. Al Baqarah: 223)
Senadan dengan ayat diatas, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; “Silahkan (berhubungan intim) dari arah depan dan belakang, asalkan pada kemaluan”. (HR. Bukhari no. 4528, Muslim no. 1435)









