Jangan Tergesa-Gesa Berfatwa Jika Tidak Berilmu

Jangan tergesa-gesa berfatwa jika tidak berilmu. (Foto: Net)

Seorang muslim harus jeli sehingga bersikap hati-hari dalam kebenaran, bertanya kepada ulama yang dikenal konsisten dan dikenal dengan keutamaan ilmunya sehingga memelihara agamanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman;

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An Nahl: 43)

Ahludz dzikr adalah ahlul ilmi yang menguasai ilmu dari Al Quran dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Tidak boleh bertanya kepada orang yang agamanya diragukan atau keilmuannya tidak diketahui atau orang yang diketahui menyimpang.

Baca Juga:  Tips Tawakal yang Benar Untuk Mencapai Sebuah Tujuan

Jangan memberi fatwa kecuali berdasarkan ilmu, jika belum yakin terhadap sebuah pertanyaan akan sebuah fatwa, maka katakanlah, “Beri saya waktu untuk mengkaji dalil-dalilnya dan menganalisa masalahnya”. Setelah merasa yakin dengan kebenaran dalil-dalilnya, barulah memberi fatwa yang anda pandang benar.

Imam Malik pernah ditanya tentang sedikit permasalahan dan ia menolak banyak pertanyaan, dengan mengatakan, ‘Saya tidak tahu’. Demikian juga seharusnya yang dilakukan para ahlul ilmi lainnya.

Seorang pengajar dan penuntut ilmu, di antara etikanya adalah tidak tergesa-gesa dan hendaknya mengatakan. “Saya tidak tahu” tentang masalah yang memang tidak diketahuinya.(*)