MOESLIM.ID | Waktu penyembelihan hewan kurban mulai dari setelah shalat Idul Adha di hari raya kurban sampai dengan terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari, satu hari di hari raya kurban setelah shalat Ied dan tiga hari setelahnya.
Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat Ied atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah.
Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namun penyembelihan di siang hari lebih utama.
Setiap hari dari hari-hari penyembelihan lebih utama dari hari setelahnya, karena mendahulukan sembelihan termasuk sikap bersegera melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala.