
Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya menyembelihnya setelah shalat bersama imam dan ketika itu sah secara ijma. Ibnul Mundziri rahimahullah berkata, ‘Mereka telah berijma’ bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari pagi hari raya kurban.’ Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan setelahnya.” (Shahih Muslim, Syarh AnNawawi: XIII/110)
Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Mereka sepakat bahwa kurban disyari’atkan juga di malam hari sebagaimana disyari’atkan di siang hari, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan juga Imam Ahmad. (Fathul Bari: X/8)
Demikian waktu penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha yang tepat sesuai dengan petunjuk syariat.(*)