
Jika ia tidak mampu mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak isteri dan anaknya untuk bersama hadir di dalam majelis ilmu yang mengajarkan syariat Islam yang benar.
Dengan hadirnya suami-isteri di majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan benar, beribadah dengan ikhlas mengharapkan pahala Allah semata serta meneladani Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam.
Hal itu akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat banyak karena suami maupun isteri saling memahami hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah.
Kewajiban seorang suami harus memperhatikan pendidikan isteri dan anaknya, baik tentang Tauhid, shalat, membaca Al Qur’an, pakaiannya, pergaulannya, serta bentuk-bentuk ibadah dan akhlak yang lainnya.
Begitu pun kewajiban seorang isteri adalah membantu suaminya mendidik anak-anak di rumah dengan baik. Seorang isteri diperintahkan untuk tinggal di rumahnya mengurus rumah dan anak-anak, serta menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam.(*)