
Peraturan-peraturan yang dimaksud seperti lampu-lampu yang diletakkan dipersimpangan jalan, rambu-rambu yang diletakkan untuk menunjukkan hati-hati, kurangi kecepatan, dilarang masuk, dilarang berhenti, ataupun garis-garis yang dibuat di tengah jalan supaya tidak dilewati dan sebagainya.
Dengan adanya rambu-rambu tersebut dan kekonsistenan kita dalam mematuhinya, maka berbagai manfaat bisa kita dapatkan seperti keamanan dan kenyamanan akan terjaga, kecelakaan bisa diminimalisir, insya Allah ketertiban di perjalanan bagi yang mematuhinya setelah mengetahui tujuan dibuat rambu-rambu tersebut, dan berbagai kemashlahatanlainnya yang bisa didapatkan.
Oleh karena itu, kalau ada orang yang sudah mengetahui maksud rambu-rambu tersebut kemudian dia melanggarnya maka berarti dia telah berbuat maksiat terhadap negara, membahayakan dirinya dan orang lain, serta pantas untuk menerima hukuman.
Tidak diragukan lagi bahwa kecepatan tinggi (dalam berkendaraan) merupakan sebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas setiap hari yang mengakibatkan berbagai macam keadaan yang serius seperti kematian, luka parah dan sebagainya. Setiap muslim dituntut untuk tidak tergesa-gesa dalam segala urusan.
Betapa banyak kejadian dan kerugian yang timbul akibat tidak adanya kehati-hatian, betapa banyak kesedihan dan musibah yang muncul karena ketergesa-gesaan.
Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda:
التَّأَنِّي مِنَ اللهِ، وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ
“Tidak tergesa-gesa (kesabaran) datangnya dari Allah, sedangkan tergesa-gesa datangnya dari syetan”.