
Dan para ulama telah memfatwakan bahwa tidak boleh melebihi kecepatan yang sudah ditetapkan dalam berkendaraan kecuali dalam keadaan tertentu dan darurat.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ النساء: ٥٩
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (QS. An Nisa: 59)
Maka wajib bagi kita sebagai warga negara untuk melaksanakan perintah tersebut, walaupun kita merasa bahwa mobilnya sangat nyaman sehingga kita tidak merasakan kecepatannya.
Yang menjadi ukuran adalah kecepatan, karena walaupun mobilnya nyaman kemudian terjadi kerusakan pada bannya, maka sopir berada dalam bahaya. Kalaupun bannya bagus, apakah dia bisa menjamin (keamanan) kalau seandainya ada binatang atau hewan ternak yang melintasi jalan?.
Bagaimanapun juga, hukum asalnya adalah wajib bagi setiap orang untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.(almanhaj.or.id)