MOESLIM.ID | Profesi atau pekerjaan yang dibolehkan bagi seorang wanita dalam syariat Islam adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya.
Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan“.
Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.(Fatawa Mar’ah: 1/103)
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi ungkapan tersebut hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita.