
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan kepada mereka, bahwa itu lebih utama bagi mereka di dunia ini, dan lebih baik akibatnya di akhirnya.
Orang-orang yang berselisih wajib mengembalikan semua permasalahan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Jika ia tidak mampu mengembalikan kepada keduanya, karena tidak memiliki ilmu tentang nash-nash Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka kewajibannya adalah bertanya kepada para ahli ilmu (ulama).(*)