Tidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Batal Wudhunya?

Ilustrasi khutbah jum’at. (inews.co.id)

Karena selain hadits dari sahabat Sofwan bin Assal di atas, ada hadits lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan,

أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون

“Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Waktu Do'a Mustajab Diantara Adzan dan Iqamah

Hadits ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadits Sofwan bin Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal.

Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah.

Pendapat ini dikuatkan oleh hadits,

العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء

“Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad).

Baca Juga:  Inilah Tips Bersyukur yang Benar, Muslim Harus Tahu!

Wallahu a’lam bis showab.(konsultasisyariah.com)