MOESLIM.ID | Al Mawardi rahimahullah dalam kitab Al Ahkam Ash Shulthaniyah menyebutkan syarat-syarat seorang pemimpin yaitu; adil dengan ketentuan-ketentuannya, memiliki ilmu yang bisa mengantar kepada ijtihad dalam menetapkan permasalahan kontemporer dan hukum-hukum.
Pemimpin juga harus sehat jasmani, berupa pendengaran, penglihatan dan lisan, agar ia dapat langsung menangani tugas kepemimpinan. Pemimpin harus normal (tidak cacat), yang tidak menghalanginya untuk bergerak dan bereaksi.
Pemimpin harus bijak, yang bisa digunakan untuk mengurus rakyat dan mengatur kepentingan negara. Memiliki keberanian yang bisa digunakan untuk melindungi wilayah dan memerangi musuh.
Nilai lebih dalam hal kebijakan, kesabaran, keberanian, sehat jasmani dan rohani serta kecerdikan merupakan kriteria yang mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Tanpa memiliki kriteria itu, seorang pemimpin akan kesulitan dalam mengatur dan mengurus negara dan rakyatnya.
Muhammad Al Amin Asy Syinqithi menjelaskan; “Pemimpin haruslah seseorang yang mampu menjadi qadhi (hakim) bagi rakyatnya (kaum muslimin). Haruslah seorang alim mujtahid yang tidak perlu lagi meminta fatwa kepada orang lain dalam memecahkan kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakatnya”.