Moeslim.id | Perjalanan jauh dalam konteks umum dapat disebut sebagai safar. Dalam Islam, istilah ini juga digunakan untuk perjalanan yang membolehkan seseorang untuk mengqashar shalat.
Safar adalah keluar bepergian meninggalkan batas bangunan terakhir dari negeri mukim dengan maksud menuju tempat yang jarak antara negeri mukim tadi dengan tempat tujuan.
Jarak yang membolehkan seseorang untuk mengqashar shalat dalam Islam adalah sekitar 85 km atau lebih, atau sesuai dengan ukuran adat atau kebiasaan yang dikenal masyarakat.
Musafir adalah orang yang melakukan safar, dan juga disebut orang yang bepergian. Berikut ini tips melakukan perjalanan yang aman dan selamat sampai tujuan;
Melakukan shalat istikharah sebelum safar, yaitu shalat sunnah dua raka’at kemudian berdo’a dengan do’a istikharah.