
Diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan atau mendahulukan pembayaran sebagian maskawin dan mengakhirkan sebagian lainnya.
Apabila seorang suami telah menggauli isteri sedangkan ia belum membayar mas kawin, maka hal itu sah-sah saja, akan tetapi ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebut maskawin yang akan ia berikan.
Namun jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan. Dan angan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ.
“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari: IX/217, no. 5151, Muslim: II/1035, no. 1418)
Kemudian apabila seorang suami meninggal setelah akad dan sebelum menggauli, maka isteri berhak mendapatkan maskawin seluruhnya.(*)