Wanita Disyariatkan Menuntut Ilmu, Namun Ada Syaratnya

Wanita disyariatkan menuntut ilmu, ini syaratnya. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Pada dasarnya wanita adalah seperti laki-laki dalam kewajiban-kewajiban syariat agama kecuali pada hukum yang dikhususkan untuk wanita dan penuntut ilmu.

Kaum wanita juga diarahkan untuk menuntut ilmu dan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu, akan tetapi dengan syarat-syarat yang sesuai dengan syariat diantaranya dengan seizin walinya (mahromnya).

Sejatinya, tidak ada padanya perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak melalaikan pekerjaan atau tugas di rumah suaminya atau pada anak-anaknya dan lainnya.

Jika telah terpenuhi syarat-syarat tersebut dan tidak ada penghalangnya, maka upaya seorang wanita dalam menuntut ilmu mempunyai fadhilah yang besar.

Baca Juga:  Tips Sehat dan Pengobatan Alami Dengan Air Zam-Zam

Di zaman ini kita membutuhkan para wanita untuk pendidikan dan dakwah. Karena banyaknya wanita-wanita pendatang, dan karena kebutuhan wanita pada bidang ini.