Wanita Disyariatkan Menuntut Ilmu, Namun Ada Syaratnya

Wanita disyariatkan menuntut ilmu, ini syaratnya. (Foto: Net)

Para wanita juga disyariatkan untuk menuntut ilmu, akan tetapi hendaknya menuntut ilmu yang batasannya nafilah (tambahan) bagi mereka, tidak didahulukan dari kewajiban yang harus mereka tunaikan.

Karena sebagian wanita, kadang-kadang menelantarkan suaminya, atau rumahnya, atau anak-anaknya dan lainnya. Maka akibatnya timbul perkara-perkara yang tidak terpuji.

Karena itu, hendaklah seorang wanita menimbang-nimbang dalam masalah ini dan mendapatkan maslahat hingga tertolaklah kerusakan, dan bagi wanita akan mendapat pahala sesuai dengan niatnya.(*)

Baca Juga:  Bolehkah Memakai Kosmetik Dari Bahan Bekicot?