
Di samping ulama di luar Maroko termasuk ulama Saudi Muhammad Ibn Al Uthaymin, sarjana Al Qur’an Aljazair Abu Bakr Al Jazaeri dan sarjana Hadis Albania Abdul Qader Arnaoot. Keluarganya adalah keturunan dari cucu nabi Islam Muhammad shallallahu alaihi wasallam, Hasan Ibn Ali.
Pada tanggal 18 Februari 2003, Kettani ditangkap oleh pihak berwenang Maroko. Pada tanggal 23 September, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait dengan pengeboman Casablanca 2003, yang mana pihak berwenang menuduhnya sebagai pemimpin ideologis.
Kettani membantah ini dan menegaskan bahwa hukumannya bermotif politik dan ilegal. Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukumannya sebagai tidak adil.
Pada bulan Juni 2005, ia dan 664 penganut Islam lainnya memulai mogok makan di penjara untuk memprotes hukuman mereka.
Politikus Maroko Mohamed Bouzoubaa mengkritik tindakan tersebut karena lebih mementingkan politik daripada hak asasi manusia, meskipun pengacara Kettani Mustafa Ramid menegaskan bahwa ia dan penganut Islam lainnya adalah korban dari pengadilan yang tidak adil.