Muhammad At Ṭahir Bin Asyur

Muhammad At Ṭahir Bin Asyur
Muhammad At Ṭahir Bin Asyur. (Foto: Net)

Ibnu Asyur mempertanyakan bobot hukum suatu hadis yang bersifat ahad dalam menentukan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, nilai legislasi harus dicari dari totalitas syariat. Ia berpendapat bahwa tafsiran-tafsiran yang tampaknya bertentangan dari Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal pasti merupakan distorsi terhadap karya mereka.

Dia khawatir bahwa mengambil hadits ahad secara terpisah dari isi syariat akan mengakhiri pencarian pemahaman dalam konteksnya. Pengutamaan hadis ahad dibandingkan deduksi rasional berdasarkan konteks akan menjadi masalah.

Baca Juga:  Bahaa Hariri

Ibnu Asyur percaya bahwa Asy Syafi’i disalahpahami sebagai orang yang menyukai penggunaan hadis ahad dalam konteks yang lebih luas dan juga Ahmad bin Hanbal disalahartikan sebagai orang yang lebih menyukai penggunaan hadis yang lemah dibandingkan qiyas.

Ibnu Asyur mengatakan bahwa hadis yang lemah itu rawan kesesatan dan qiyas juga rawan kekeliruan, tetapi selain itu, hadis yang lemah itu bisa saja bohong dan akibat penggunaannya jauh lebih buruk dari pada penggunaan qiyas.

Baca Juga:  Sheikh Usama Al Sayed Al Azhari

Ibnu Asyur menyatakan bahwa dasar syariat harus rasional. Ia berkata: “Salah satu hal terbesar yang diperlukan oleh universalitas syariat adalah bahwa aturan-aturannya harus setara bagi semua komunitas yang mengikutinya semaksimal mungkin, karena kesamaan aliran aturan dan hukum merupakan bantuan untuk mencapai tujuan kesatuan kelompok dalam masyarakat.”